BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Dalam kehidupan ini kita di diharuskan utuk mempelajari
masalah tentang FIQIH, didalam ilmu fiqih
terdapat banyak sekali hukum-hukum yang berkaitan dengan kehidupan di dunia
ini, di antaranya yang saya bahas ini yaitu tentang “SYIRKAH”. Materi ini
menurut saya penting untuk di pelajari dalam kehidupan sehari-hari agar tidak
salah dalam melangkah. Syirkah adalah salah satu hukum yang mempelajari tentang
perkongsian atau kerjasama
antara dua
orang atau lebih dengan maksud dan tujuan yang sama agar tercipta keharmonisan
dalam kerjasanya.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan Syirkah?
2. Apa dasar hukum tentang syirkah?
3. Ada berapa macam-macam syirkah?
4. Apa saja hal-hal yang membatalkan
syirkah?
5. Apa hikmah tentang syirkah?
C. Tujuan Masalah
Adapun tujuan masalah pada makalah ini adalah : Agar dapat menjelaskan
Pengertian Syirkah, Dasar hukum Syirkah, Macam-macam Syirkah, Hal yang
membatalkan syirkah dan Hikmah Syirkah.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Syirkah
Syirkah adalah
suatu perjanjian kerja sama antara dua orang atau lebih dalam bidang usaha
modal maupun jasa dengan syarat bagi hasil keuntungan atau pun kerugian
disepakati dalam perjanjian yang dibuatnya. Jadi, Kerja sama tersebut bertujuan
memperoleh keuntungan bagi mereka bersama.[1]
Syirkah bisa
disebut juga suatu harta yang dimiliki dua orang secara bersekutu dari hasil
warisan atau pembelian.[2]
Syirkah menurut
bahasa yaitu pencampuran, yakni pencampuran salah satu dua harta dengan harta
lainnya, tanpa dapat dibedakan antara keduanya.
Menurut istilah, syirkah adalah Kerjasama antara dua
pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberi
konstribusi dana atau pekerjaan / amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan
resiko akan
ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
Adapun
syarat-syarat syirkah adalah :
1.
Baligh
2.
Berakal sehat
3.
Merdeka
4.
Jelas, yakni dapat diungkapkan atau diukur dengan uang jika
modal yang dioperasikan jelas.
5.
Orang yang bersyirkah harus mencampur sahamnya.
6.
Anggaran dasar dan rumah tangga jelas
7.
Hutang dan rugi diatur dengan perbandingan modal
masing-masing.
Dan
adapun rukun syirkah yaitu :
1.
Anggota yang bersyirkah
2.
Pokok-pokok perjanjian
3.
Sighot
B. Dasar hukum Syirkah
1.
Landasan hukum Alqur’an,
Artinya : “……Dan tolong menolonglah kamu
dalam kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan
permusuhan. Bertaqwalah kepada Allah, sungguh Allah sangat berat siksaNya.” (
Al-Maidah : 2 )[3]
2. Landasan Hadits,
“Dari
Abu Hurairah yang dirafa’kan kepada Nabi SAW. Bahwa Nabi SAW. Bersabda,
“Sesungguhnya Allah SWT. Berfirman,”Aku adalah yang ketiga pada dua orang yang
bersekutu, selama salah seorang dari keduanya tidak menghianati
temannya, aku akan keluar dari persekutuan tersebut apabila seseorang
menghianatinya.” (HR. Abu Daud dan Hakim yang menyohihkan sanadnya ).
Legalitas syirkah pun diperkuat,
ketika Nabi
diutus,
masyarakat sedang melakukan syirkah.
Beliau bersabda
:
Artinya :
“Kekuasaan Allah senantiasa berada pada dua orang yang bersekutu selama keduanya
tidak berkhianat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
3. Landasan Ijma’
Umat islam berpendapat bahwa dibolehkan
dalam syirkah. mereka hanya berbeda
pendapat dalam jenisnya.
C.
Macam-macam Syirkah
Syirkah terbagi atas dua macam yaitu
Syirkah Amlak (kepemilikan) dan Syirkah Uqud (kontrak).
a. Syirkah Amlak
Syirkah amlak adalah dua orang atau
lebih yang memiliki barang tanpa adanya akad. Syirkah ini ada dua macam yaitu :
1. Syirkah
Sukarela (ikhtiar)
Syirkah ikhtiar adalah syirkah yang
muncul karena adanya kontrak dari dua orang yang bersekutu. Contohnya : dua
orang membeli atau memberi atau berwasiat tentang sesuatu dan keduanya
menerima, maka jadilah pemberi, yang diberi, dan yang diberi wasiat bersekutu
di antara keduanya, yakni syirkah milik.
2. Syirkah
Paksaan (ijbar)
Syirkah ijbar adalah syirkah yang
ditetapkan kepada dua orang atau lebih yang bukan didasarkan atas perbuatan
keduanya, seperti dua orang mewariskan sesuatu, maka yang diberi waris
menjadi sekutu mereka.
Hukum kedua syirkah ini adalah salah
seorang yang bersekutu seolah-olah sebagai orang lain dihadapan yang bersekutu
lainnya. Oleh karena itu, salah seorang diantara mereka tidak boleh mengolah (tasharruf)
harta tersebut tanpa izin dari teman sekutunya, karena keduanya tidak mempunyai
wewenang untuk menentukan bagian masing-masing.
b. Syirkah Uqud
Syirkah uqud adalah syirkah yang
bersifat ikhtiariyah (pilihan sendiri). Syirkah ini merupakan bentuk transaksi
yang terjadi antara dua orang atau lebih untuk bersekutu dalam harta dan
keuntungannya.
1.
Metode transaksi syirkah uqud
Menurut ulama Hanafiyah rukun syirkah
uqud adalah ijab dan qabul. Seperti orang berkata “Saya berserikat dengan kamu
dalam masalah ini.” Orang yang satu menjawab “Saya terima.” Sedangkan rukun
perseroan menurut jumhur ulama ada tiga, yaitu ‘aqidan (dua orang yang
akad), ma;qud ‘alaih (harta/laba), dan shigat. Pengertian Syirkah
Harta :
Syirkah harta adalah dua orang yang
bersekutu dalam harta, dan menyatakan bersekutu dalam menjual dan membeli
secara bersama-sama, atau mereka memutlakkan bentuk kerjasama diantara
keduanya, tidak sebatas jual beli saja, melainkan seperti rizki yang datang
dari Allah SWT. Berupa laba dan milik mereka dan berdua dengan syarat tertentu.
2.
Syarat syirkah uqud
Menurut Ulama Hanafiyah syarat syirkah
uqud terbagi menjadi dua macam, yaitu syarat ‘am (umum) dan syarat khas
(khusus)
1. Syarat
Umum Syirkah Uqud, antara lain :
a. Dapat
dipandang sebagai perwakilan
b. Ada
kerjasama dalam pembagian keuntungan
c. Laba
merupakan bagian (juz) umum dari jumlah
2. Syarat
Khusus pada syirkah amwal antara lain :
a. Modal
syirkah harus ada dan jelas
b. Modal harus bernilai atau berharga secara mutlak
3. Syarat Khusus Syirkah Mufawidhah,
antara lain :
a. Setiap ‘aqid (yang akad) harus
ahli dalam perwakilan dan jaminan, yakni keduanya harus merdeka, telah baligh, berakal,
sehat, dan dewasa.
b.
Adanya kesamaan modal dari segi ukuran, harga awal dan akhir
c.
Apapun yang pantas menjadi modal dari salah seorang yang bersekutu di masukkan.
d.
Adanya kesamaan dalam pembagian keuntungan
e.
Ada kesamaan dalam berdagang
f. Pada transaksi
(akad) harus menggunakan kata mufawidhah
Syirkah terbagi lagi menjadi dua macam yaitu ‘ian dan
mufawidhah.
1.
Syirkah ‘inan
Syirkah ‘inan adalah persekutuan antara
dua orang dalam harta milik atau berdagang secara bersama-sama, dan membagi
laba atau kerugian secara bersama-sama.
Syirkah ini banyak dilakukan oleh
manusia karena didalamnya tidak disyariatkan adanya kesamaan dalam odal dan pengolahan (tasharruf). Boleh saja
modal satu orang lebih banyak dibandingkan yang lainnya, sebagaimana di
bolehkan juga seseorang bertanggung jawab sedangkan yang lain tidak. Hanya
saja, kerugian didasarkan pada modal yang diberikan sebagai mana dinyatakan
dalam kaidah:
Artinya : “Laba didasarkan pada
persyaratan yang ditetapkan berdua, sedangkan kerugian atau pengeluaran
didasarkan kadar harta keduanya.”
2. Syirkah
Mufawidhah
Arti dari kata Mufawidhah menurut bahasa
adalah persamaan. Dinamakan mufawidhah antara lain sebab harus ada kesamaan
dalam modal, keuntungan, serta bentuk kerjasama lain.
Menurut istilah syirkah mufawidhah
adalah transaksi dua orang atau lebih untuk berserikat dengan syarat memiliki
kesamaan dalam jumlah modal, penentuan keuntungan, pengolahan, serta agama yang
dianut.
D.
Hal-hal yang membatalkan Syirkah
Perkara yang membatalkan syirkah
terbagi menjadi dua hal. Ada yang membatalkan secara umum dan ada pula yang
membatalkan sebagian yang lain.
1. Pembatalan
Syirkah Secara Umum
Pembatalan dari
salah seorang yang bersekutu
Meninggalnya
salah seorang yang syrik
Salah seorang
syrik murtad atau membelot ketika berperang
Gila
2.
Pembatalan Syirkah Secara Khusus
Harta syirkah
rusak
Tidak ada
kesamaan modal
E. Hikmah Syirkah
1.
Terciptanya kekuatan dan kemajuan khususnya dibidang ekonomi
2.
Pemikiran untuk kemajuan perusahaan bisa lebih mantap, karna
hasil pemikiran dari banyak orang
3.
Semakin terjalinya rasa persaudaraan dan rasa solidaritas
4.
Jika usaha berkembang dengan baik, berarti jangkawan
operasionalnya semakin meluas.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Syirkah adalah
kerjasama dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing
pihak memberi kontribusi dana atau modal/amal dengan kesepakatan bahwa
keuntunmgan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Syirkah terbagi enjadi dua macam yaitu :
Syirkah Amlak
Syirkah amlak
adalah dua orang atau lebih yang memiliki barang tanpa adanya akad.
Syirkah Uqud
Syirkah uqud adalah syirkah yang
bersifat ikhtiariyah (pilihan sendiri).
DAFTAR PUSTAKA
As’ad, Aliy,1979, Fathul Mu’in, (Menara Kudus;
Jogjakarta, 1979)
Departemen Agama, Alqur’an Terjemah, (Mekar Surabaya ;
Surabaya, 2002)
Rasyid, Sulaiman, 2010 Fiqih
Islam (Sinar Baru Algesindo ;Bandung, 2010)
Syafi’i Rahmad, 2001, Fiqih muamalah (Pustaka Setia ;
Bandung, 2001)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar