Powered By Blogger

Senin, 23 Juni 2014

Mata Kuliah Fiqih Tentang "Syirkah"

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
      Dalam kehidupan ini kita di diharuskan utuk mempelajari masalah tentang FIQIH, didalam ilmu fiqih terdapat banyak sekali hukum-hukum yang berkaitan dengan kehidupan di dunia ini, di antaranya yang saya bahas ini yaitu tentang “SYIRKAH”. Materi ini menurut saya penting untuk di pelajari dalam kehidupan sehari-hari agar tidak salah dalam melangkah. Syirkah adalah salah satu hukum yang mempelajari tentang perkongsian atau kerjasama antara dua orang atau lebih dengan maksud dan tujuan yang sama agar tercipta keharmonisan dalam kerjasanya.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Syirkah?
2.      Apa dasar hukum tentang syirkah?
3.      Ada berapa macam-macam syirkah?
4.      Apa saja hal-hal yang membatalkan syirkah?
5.      Apa hikmah tentang syirkah?
C.    Tujuan Masalah
      Adapun tujuan masalah pada makalah ini adalah : Agar dapat menjelaskan Pengertian Syirkah, Dasar hukum Syirkah, Macam-macam Syirkah, Hal yang membatalkan syirkah dan Hikmah Syirkah.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Syirkah
      Syirkah adalah suatu perjanjian kerja sama antara dua orang atau lebih dalam bidang usaha modal maupun jasa dengan syarat bagi hasil keuntungan atau pun kerugian disepakati dalam perjanjian yang dibuatnya. Jadi, Kerja sama tersebut bertujuan memperoleh keuntungan bagi mereka bersama.[1]
      Syirkah bisa disebut juga suatu harta yang dimiliki dua orang secara bersekutu dari hasil warisan atau pembelian.[2]
      Syirkah menurut bahasa yaitu pencampuran, yakni pencampuran salah satu dua harta dengan harta lainnya, tanpa dapat dibedakan antara keduanya.
                Menurut istilah, syirkah adalah Kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberi konstribusi dana atau pekerjaan / amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
            Adapun syarat-syarat syirkah adalah :
1.      Baligh
2.      Berakal sehat
3.      Merdeka
4.      Jelas, yakni dapat diungkapkan atau diukur dengan uang jika modal yang dioperasikan jelas.
5.      Orang yang bersyirkah harus mencampur sahamnya.
6.      Anggaran dasar dan rumah tangga jelas
7.      Hutang dan rugi diatur dengan perbandingan modal masing-masing.
Dan adapun rukun syirkah yaitu :
1.      Anggota yang bersyirkah
2.      Pokok-pokok perjanjian
3.      Sighot
B.     Dasar hukum Syirkah
1.      Landasan hukum Alqur’an,
      Artinya : “……Dan tolong menolonglah kamu dalam kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertaqwalah kepada Allah, sungguh Allah sangat berat siksaNya.” ( Al-Maidah : 2 )[3]
2.      Landasan Hadits,
      “Dari Abu Hurairah yang dirafa’kan kepada Nabi SAW. Bahwa Nabi SAW. Bersabda, “Sesungguhnya Allah SWT. Berfirman,”Aku adalah yang ketiga pada dua orang yang bersekutu, selama salah seorang dari keduanya tidak menghianati temannya, aku akan keluar dari persekutuan tersebut apabila seseorang menghianatinya.” (HR. Abu Daud dan Hakim yang menyohihkan sanadnya ).
      Legalitas syirkah pun diperkuat, ketika Nabi diutus, masyarakat sedang melakukan syirkah. Beliau bersabda :       
Artinya : “Kekuasaan Allah senantiasa berada pada dua orang yang bersekutu selama keduanya tidak berkhianat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
3.      Landasan Ijma’
       Umat islam berpendapat bahwa dibolehkan dalam syirkah.  mereka hanya berbeda pendapat dalam jenisnya.
C.    Macam-macam Syirkah
      Syirkah terbagi atas dua macam yaitu Syirkah Amlak (kepemilikan) dan Syirkah Uqud (kontrak).
a.   Syirkah Amlak
      Syirkah amlak adalah dua orang atau lebih yang memiliki barang tanpa adanya akad. Syirkah ini ada dua macam yaitu :
                  1.   Syirkah Sukarela (ikhtiar)
      Syirkah ikhtiar adalah syirkah yang muncul karena adanya kontrak dari dua orang yang bersekutu. Contohnya : dua orang membeli atau memberi atau berwasiat tentang sesuatu dan keduanya menerima, maka jadilah pemberi, yang diberi, dan yang diberi wasiat bersekutu di antara keduanya, yakni syirkah milik.
2.   Syirkah Paksaan (ijbar)
      Syirkah ijbar adalah syirkah yang ditetapkan kepada dua orang atau lebih yang bukan didasarkan atas perbuatan keduanya, seperti dua orang mewariskan sesuatu, maka yang diberi waris menjadi sekutu mereka.
      Hukum kedua syirkah ini adalah salah seorang yang bersekutu seolah-olah sebagai orang lain dihadapan yang bersekutu lainnya. Oleh karena itu, salah seorang diantara mereka tidak boleh mengolah (tasharruf) harta tersebut tanpa izin dari teman sekutunya, karena keduanya tidak mempunyai wewenang untuk menentukan bagian masing-masing.
                  b.   Syirkah Uqud
      Syirkah uqud adalah syirkah yang bersifat ikhtiariyah (pilihan sendiri). Syirkah ini merupakan bentuk transaksi yang terjadi antara dua orang atau lebih untuk bersekutu dalam harta dan keuntungannya.
1.      Metode transaksi syirkah uqud
       Menurut ulama Hanafiyah rukun syirkah uqud adalah ijab dan qabul. Seperti orang berkata “Saya berserikat dengan kamu dalam masalah ini.” Orang yang satu menjawab “Saya terima.” Sedangkan rukun perseroan menurut jumhur ulama ada tiga, yaitu ‘aqidan (dua orang yang akad), ma;qud ‘alaih (harta/laba), dan shigat. Pengertian Syirkah Harta :
        Syirkah harta adalah dua orang yang bersekutu dalam harta, dan menyatakan bersekutu dalam menjual dan membeli secara bersama-sama, atau mereka memutlakkan bentuk kerjasama diantara keduanya, tidak sebatas jual beli saja, melainkan seperti rizki yang datang dari Allah SWT. Berupa laba dan milik mereka dan berdua dengan syarat tertentu.
2.      Syarat syirkah uqud
       Menurut Ulama Hanafiyah syarat syirkah uqud terbagi menjadi dua macam, yaitu syarat ‘am (umum) dan syarat khas (khusus)
1.    Syarat Umum Syirkah Uqud, antara lain :
a. Dapat dipandang sebagai perwakilan
b. Ada kerjasama dalam pembagian keuntungan
c. Laba merupakan bagian (juz) umum dari jumlah
2.    Syarat Khusus pada syirkah amwal antara lain :
a. Modal syirkah harus ada dan jelas
b. Modal harus bernilai atau berharga secara mutlak
3.    Syarat Khusus Syirkah Mufawidhah, antara lain :
a.  Setiap ‘aqid (yang akad) harus ahli dalam perwakilan dan jaminan, yakni  keduanya harus merdeka, telah baligh, berakal, sehat, dan dewasa.
b.   Adanya kesamaan modal dari segi ukuran, harga awal dan akhir
c.   Apapun yang pantas menjadi modal dari salah seorang yang bersekutu di masukkan.
d.   Adanya kesamaan dalam pembagian keuntungan
e.   Ada kesamaan dalam berdagang
f.    Pada transaksi (akad) harus menggunakan kata mufawidhah

Syirkah terbagi lagi menjadi dua macam yaitu ‘ian dan mufawidhah.
                              1.     Syirkah ‘inan
        Syirkah ‘inan adalah persekutuan antara dua orang dalam harta milik atau berdagang secara bersama-sama, dan membagi laba atau kerugian secara bersama-sama.
        Syirkah ini banyak dilakukan oleh manusia karena didalamnya tidak disyariatkan adanya kesamaan dalam odal dan  pengolahan (tasharruf). Boleh saja modal satu orang lebih banyak dibandingkan yang lainnya, sebagaimana di bolehkan juga seseorang bertanggung jawab sedangkan yang lain tidak. Hanya saja, kerugian didasarkan pada modal yang diberikan sebagai mana dinyatakan dalam kaidah:
        Artinya : “Laba didasarkan pada persyaratan yang ditetapkan berdua, sedangkan kerugian atau pengeluaran didasarkan kadar harta keduanya.”
                              2.    Syirkah Mufawidhah
        Arti dari kata Mufawidhah menurut bahasa adalah persamaan. Dinamakan mufawidhah antara lain sebab harus ada kesamaan dalam modal, keuntungan, serta bentuk kerjasama lain.
        Menurut istilah syirkah mufawidhah adalah transaksi dua orang atau lebih untuk berserikat dengan syarat memiliki kesamaan dalam jumlah modal, penentuan keuntungan, pengolahan, serta agama yang dianut.
D.    Hal-hal yang membatalkan Syirkah
     Perkara yang membatalkan syirkah terbagi menjadi dua hal. Ada yang membatalkan secara umum dan ada pula yang membatalkan sebagian yang lain.
1.  Pembatalan Syirkah Secara Umum
        Pembatalan dari salah seorang yang bersekutu
        Meninggalnya salah seorang yang syrik
        Salah seorang syrik murtad atau membelot ketika berperang
        Gila
2.     Pembatalan Syirkah Secara Khusus
        Harta syirkah rusak
        Tidak ada kesamaan modal
E.     Hikmah Syirkah
1.      Terciptanya kekuatan dan kemajuan khususnya dibidang ekonomi
2.      Pemikiran untuk kemajuan perusahaan bisa lebih mantap, karna hasil pemikiran dari banyak orang
3.      Semakin terjalinya rasa persaudaraan dan rasa solidaritas
4.      Jika usaha berkembang dengan baik, berarti jangkawan operasionalnya semakin meluas.


















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
      Syirkah adalah kerjasama dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberi kontribusi dana atau modal/amal dengan kesepakatan bahwa keuntunmgan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Syirkah terbagi enjadi dua macam yaitu :
                          Syirkah Amlak
Syirkah amlak adalah dua orang atau lebih yang memiliki barang tanpa adanya akad.
                          Syirkah Uqud
Syirkah uqud adalah syirkah yang bersifat ikhtiariyah (pilihan sendiri).

DAFTAR PUSTAKA
As’ad, Aliy,1979, Fathul Mu’in, (Menara Kudus; Jogjakarta, 1979) 
Departemen Agama, Alqur’an Terjemah, (Mekar Surabaya ; Surabaya, 2002)
Rasyid, Sulaiman, 2010 Fiqih Islam (Sinar Baru Algesindo ;Bandung, 2010)
Syafi’i Rahmad, 2001, Fiqih muamalah (Pustaka Setia ; Bandung, 2001)




[1] Mundzier, Suparta, fiqih, (Semarang : PT karya Toha Putra, 2006), Hal. 145

[2] Aliy As’ad, Fathul Mu’in, (Yogyakarta : Menara kudus, 1979 ) Hal. 280
[3] Departemen Agama, Alqur’an Terjemah ( Mekar Surabaya ; Surabaya, 2002 ) Hal. 142

Tidak ada komentar:

Posting Komentar